Anggota TPM: Penangkapan Abu Dujana Melanggar HAM
Kamis, 14 Jun 2007 11:15 WIB
Jakarta - Timah panas menembus kaki Aenul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Dujana, sebelum diamankan polisi. Penangkapan ini dinilai telah melanggar HAM."Dia ditembak di depan anaknya. Kalau saya akan kembangkan, ini pelanggaran HAM," cetus anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Kholid saat dihubungi detikcom, Kamis (14/6/2007).Densus 88, selaku pihak yang menangkap Aenul, menurut dia, lagi-lagi menggunakan teknik-teknik penangkapan yang sama kepada orang yang dituduh teroris."Keluarga tidak diberi tahu orangnya dibawa ke mana. Tahu-tahu pemeriksaan dilakukan di hotel atau di mana. Selalu seperti ini," beber Kholid.Dia pun mempertanyakan tidak pernah dilarangnya organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia, namun orang-orang yang diduga anggota JI malah ditangkapi."Selalu dibilang si ini anggota JI, si itu anggota JI, lalu mereka ditangkap. Padahal JI sendiri tidak pernah dilarang," imbuhnya.Terkait tidak langsung disebarluaskannya penangkapan Aenul adalah Abu Dujana, menurut Kholid, hal itu dilakukan karena polisi tidak tahu persis Abu Dujana. "Mereka sepertinya tidak tahu persis, karena cuma punya sketsa wajah," cetusnya.Selain itu, data tentang Abu Dujana, semua didapatkan Polri dari luar negeri. Namun dia enggan membeberkan negara mana saja yang memasok data itu.Ditambahkan dia, Sydney Jones yang merupakan pakar terorisme Asia Timur dari Kelompok Krisis Internasional atau ICG sangat menguasai kasus tersebut. Dan apa yang diketahui Sydney Jones malah tidak diketahui polisi."Jadi membuat tanda tanya, kok dia (Sydney) menguasai sekali kalau orang itu Abu Dujana. Sementara polisi tidak, siapa dia," tutup Kholid.
(nvt/umi)











































