"Pelaku datang untuk membeli bahan material dan mengambil barang berupa HP yang berada di dalam etalase di saat pemiliknya (karyawan material) sibuk melayani pembeli lain," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) pukul 09.00 WIB saat tersangka SA berbelanja beberapa material bangunan. Tersangka SA melihat beberapa unit ponsel milik karyawan material diletakkan di dalam etalase.
"Pada saat karyawan sibuk melayani beberapa pembeli pelaku diam-diam mengambil salah satu HP iPhone 12 Pro Max warna grey tersebut," jelasnya.
Polisi mengatakan tersangka SA baru sekali melakukan pencurian. Motifnya karena ekonomi.
"Pengakuannya baru sekali. (Motif) karena ekonomi" ucapnya.
Imbas perbuatannya, Tersangka SA dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Lihat juga Video: Rekaman CCTV Komplotan Emak-emak Curi HP di Mal Kota Batu
(jbr/jbr)