Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Usia Agus yang masih muda jadi salah satu hal meringankan dalam vonis kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu.
"Hal yang meringankan, Terdakwa masih berusia muda," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).
Diketahui, Agus saat ini berusia 22 tahun. Hakim berharap pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya, diharapkan (Terdakwa Agus) mampu memperbaiki perbuatannya," lanjut hakim.
Hal lain yang meringankan putusan hakim adalah Agus tertib dan sopan selama persidangan. Sedangkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah dampak perbuatan Agus terhadap korban.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban," ujar hakim.
"Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)