AS: Indonesia Masuk Peringkat Tier 2 Trafiking
Rabu, 13 Jun 2007 23:24 WIB
Jakarta - Perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia dianggap masih cukup tinggi. Meski begitu Amerika Serikat menaikkan peringkat Indonesia menjadi Tier 2 karena telah mengesahkan RUU Anti Perdagangan Manusia.Dalam rilis yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS di Washington, Selasa 12 Juni, peringkat Indonesia dalam daftar negara-negara yang termasuk sebagai negara asal, perantara, dan tujuan dari para wanita, anak-anak, dan pria yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa (trafiking) mengalami 'peningkatan' menjadi Tier 2 dari sebelumnya Tier 2 Watch List.Laporan TIP yang dirilis Deplu AS menyebutkan, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut."Kenyataan bahwa status Indonesia telah meningkat dari Tier 2 Watch List ke Tier 2 merupakan bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk memerangi perdagangan manusia," tulis Kuasa Usaha Kedutaan Besar AS John Heffern dalam siaran pers Kedubes AS yang diterima detikcom, Rabu (13/6/2007).Dijelaskan Heffern, pemerintah AS telah mengucurkan dana sebesar US$ 20 juta selama empat tahun terakhir untuk membantu Indonesia memerangi perdagangan manusia."Pemerintah AS akan terus membantu Indonesia dengan mendanai program-program untuk membantu Indonesia mencegah perdagangan manusia, menyelamatkan para korbannya, serta dalam upaya-upaya penegakan hukum," ujar Heffern.Sebelumnya, pada April 2007 Presiden SBY telah mengesahkan RUU Anti Perdagangan Manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri.Namun, keberhasilan UU ini tergantung pada kebulatan tekad para penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkinMelalui pengesahan UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Act/TVPA) yang telah diamandemen, Kongres AS memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk menyerahkan Laporan TIP pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya.
(bal/rmd)











































