Kapal yang Tumpahkan Minyak Harus Bayar Ganti Rugi

Kapal yang Tumpahkan Minyak Harus Bayar Ganti Rugi

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 23:00 WIB
Jakarta - Tumpahan minyak di laut, bisa disebabkan kapal tabrakan, kebocoran, atau tenggelam. Ganti rugi siap mengintai perusahaan pelayaran, pemilik kapal hingga badan usaha migas, bila kapal yang diusahakan menumpahkan minyak di laut. "Kalau dalam sanksinya dinyatakan dalam Perpres no 109 tahun 2006, setiap kapal yang melakukan tumpahan minyak tersebut wajib melakukan proses ganti rugi atas kelalaian yang ditimbulkan," ujar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat koordinasi Timnas Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut di Gedung Dephub Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (13/6/2007).Mengenai teknis sanksinya, Jusman menyebutkan hal itu akan disusun dalam prosedur tetap yang akan segera dibuat oleh timnas."Kalau ada indikasi tindakan pidana, aspek hukum pidana berlaku meskipun ada ganti rugi. Ganti rugi tidak berarti terjadi pelepasan tanggung jawab secara hukum," ujarnya. Mekanisme teknis untuk menyelidiki perkara pidana di lapangan juga akan melibatkan kepolisian, dimana Kapolri menjadi anggota timnas ini.Sayangnya, Perpres no 109 tahun 2006 ini tidak bisa menindak kapal yang menumpahkan minyak di laut sebelum tahun 2006. "Perpres ini tidak berlaku surut," ungkap Jusman.Berdasrkan data Dephub, dari tahun 1995 hingga 2006 ada sekitar 37 kejadian pencemaran karena tumpahan miyak di laut oleh kapal baik kapal yang mengalami kecelakaan, tenggelam, kebocoran, maupun terbakar. Namun untuk tahun 2005 dan 2006 tidak terdapat kejadian pencemaran. (nwk/bal)


Berita Terkait