"Sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW karena kami, khususnya, masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di kantornya, dilansir detikJogja, Senin (26/5/2025).
Meski belum melakukan penahanan, pihak kepolisian menerapkan wajib lapor kepada Christiano yang merupakan mahasiswa FE UGM itu.
"Wajib lapor. Insyaallah tidak (akan kabur)," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Hanya, jejak rem itu ditemukan setelah titik kecelakaan.
"(Bekas pengereman) Setelah titik kecelakaan. (Sebelum titik kecelakaan) Nggak ada (bekas pengereman)," kata Mulyanto.
Mulyanto bilang, dari bekas pengereman ini, polisi akan bisa menentukan kecepatan kendaraan saat terjadinya kecelakaan.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video: Lina Mukherjee Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call
(idh/imk)