Aspidsus Kejati Sulsel Juga Dieksaminasi Kasus Achmad Ali

Aspidsus Kejati Sulsel Juga Dieksaminasi Kasus Achmad Ali

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 22:08 WIB
Jakarta - Batalnya surat dakwaan Achmad Ali berbuntut pemeriksaan (eksaminasi) terhadap jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Abdul Taufieq. Abdul merupakan koordinator JPU. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Masyhudi Ridwan tidak perlu diperiksa."Menurut kita ada kekeliruan dari JPU," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2007).Menurut Kemas, pemeriksaan jaksa-jaksa ini akan dilakukan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel. Dan Aswas berwenang memeriksa Aspidus."Aswas bicara atas nama Kajati, dia punya kewenangan," ujar Kemas.Kemas mengakui, memang untuk kasus yang menarik perhatian masyarakat, jaksa menggelar perkara (ekspos) di hadapan Kajati. Namun gelar perkara hanya menyangkut materi."Kalau gelar perkara di hadapan Kajati itu masalah materi. Kalau formil JPU yang tahu," pungkas mantan Kajati Jambi ini.Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan kepada Kepala Kejari Makassar dan JPU. Mereka dinilai tidak teliti dan cermat sehingga menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.Achmad Ali Bukan BebasKemas menjelaskan, putusan terhadap Achmad Ali ini bukan berarti bebas dari dakwaan JPU. Hakim baru menyampaikan putusan sela."Dikatakan AA bebas. Sebetulnya bukan bebas, yang dibacakan ini putusan sela," imbuhnya.Putusan sela, lanjut Kemas, menyangkut penerimaan atau penolakan nota keberatan (eksepsi) terdakwa."Ini hanya formalitas, beluma ada pemeriksaan saksi. Putusan belum menyangkut materi perkara," kata Kemas.Menurut Kemas, kejaksaan akan kembali mengajukan surat dakwaan ke Pengadilan Makassar. Namun sebelum diajukan, kejaksaan akan memperbaiki surat dakwaan itu.Majelis hakim PN Makassar membatalkan surat dakwaan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr Achmad Ali dan mantan bendahara FH, Alimuddin Karim.Mereka merupakan terdakwa kasus korupsi dana program pascasarjana FH Unhas. (mly/bal)


Berita Terkait