Penjaga palang pintu pelintasan kereta api (KA) Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka. Agus dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah motor.
"Kami tetapkan Bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA" ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dilansir detikJatim, Selasa (27/5/2025).
Erik mengatakan Agus dinilai bersalah karena lalai saat bertugas pada saat KA Malioboro Ekspres melintas. Agus disebut juga telah mengakui kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas," jelas Erik.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan status tersangka ini. Agus dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/imk)