Usulan soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Banyak juga yang mengkritik usulan tersebut.
Usulan ini dikemukakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut dia, bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN akin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan, dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
(azh/azh)