Marinir Bisa 'Diseret' ke Peradilan Umum dengan UU 31/1997

Marinir Bisa 'Diseret' ke Peradilan Umum dengan UU 31/1997

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 17:55 WIB
Jakarta - Kasus Pasuruan berdarah yang menewaskan 4 warga kerap dinyatakan hanya bisa disidangkan di peradilan militer. Namun dengan UU 31/1997, 13 personel Marinir yang menjadi tersangka bisa 'diseret' ke peradilan umum.Hal itu mengemuka dalam raker antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Andreas Pareira asal FPDIP menyatakan, mekanisme untuk membawa kasus militer ke peradilan umum sangat dimungkinkan melalui UU 31/1997 tentang Peradilan Umum."Pasal 198 UU tersebut menyebutkan, tindakan pidana sipil oleh militer dengan keterlibatan sipil bisa diadili di pengadilan koneksitas," tutur Andreas merujuk pada PT KGA yang dikawal Marinir ketika mengelola lahan.Begitu juga dengan pasal 200 yang menyebutkan kasus yang menyangkut kepentingan militer dan kepentingan umum, maka kasus tersebut dapat diselesaikan di peradilan umum."Pintu masuknya jelas, adanya keterlibatan sipil bila dilihat dari peran PT KGA, tapi itu semua ada di tangan Panglima TNI dan Menkum HAM bagaimana menilai mereka dalam kasus tersebut," katanya.Sementara Mahfud MD asal FKB menyatakan, kemungkinan adanya keterlibatan sipil tersebut sesuai hasil TPF DPR yang dipimpin oleh Yusron Ihza Mahendra.Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebenarnya personel Marinir yang menembak warga Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, tidak sedang patroli. Melainkan sedang mengawal PT KGA dalam pengelolaan lahan."Masih terbuka kemungkinan PT KGA terlibat dalam penembakan tersebut. Kalau mereka terlibat, akan diselesaikan melalui peradilan umum secara koneksitas," ujarnya. (anw/sss)


Berita Terkait