Jakarta - 300 Ponsel buatan Cina merek Taxco selundupan telah sukses dijual. Namun aksi itu harus terhenti. 599 Ponsel berlabel 'haram' karena tanpa dokumen sah itu pun disita.Penyitaan dilakukan Satuan Industri dan Perdagangan (Satindag) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Ratusan ponsel yang bernilai Rp 1,5 miliar ini diimpor tanpa dilengkapi dokumen yang sah."Harga pasarannya Rp 2,5 juta per unit," kata Kanit V Satindag Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wisnu Hermawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Wisnu mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta karena hilangnya pendapatan negara dari pajak dan sertifikat dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel)."Semua ponsel yang diimpor harusnya memiliki sertifikasi dari Postel," ujarnya.Dikatakan Wisnu, ratusan ponsel itu disita polisi dari penggerebekan di kantor PT Mikro Teknologi Indonesia (MTI), Ruko Roxy Mas, Blok D5 No 2, Jl KH Hasyim Ashari 125 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. MTI dikenal sebagai perusahaan distributor resmi ponsel Taxco di Indonesia yang beroperasi sejak bulan Mei 2007."Dari penggerebekan itu, kita telah menangkap dua tersangka dan sudah ditahan di sini (Polda Metro Jaya)," imbuhnya.Kedua tersangka, lanjut Wisnu, adalah Direktur MTI berinisial DS alias AN dan Komisaris MTI berinisial L alias AS. Selama sebulan, perusahaan ini menjual 300 unit ponsel merek Taxco itu."349 unit Ponsel lengkap, siap untuk dijual. Masih ada yang 250 unit ponsel batangan yang belum dirakit. 3.000 unit rencananya mau dikirimkan lagi ke sini. Dari tersangka mengaku 300 unit sudah dijual," urai Wisnu.Menurut Wisnu, MTI memang merupakan distributor resmi, namun prosedur yang dilakukan MTI dalam mengimpor ponsel tersebut tidak sesuai. Ponsel tersebut didatangkan secara terpisah mulai dari pesawat hp, charger, dan baterai, bukan utuh seperti yang seharusnya. Sedangkan dus, buku garansi dan buku panduan dipalsukan setelah sampai di Jakarta."Kemudian semua dirangkai dan dikemas dengan bungkus dan diberi label stiker, sehingga seperti barang resmi," katanya.Kedua tersangka akan dikenakan pasal 13 jo pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, pasal 32 jo pasal 52 UU 36/1996 tentang Telekomunikasi, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(ziz/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini