DPR: Marinir Melanggar Hukum
Rabu, 13 Jun 2007 15:11 WIB
Jakarta - Komisi I DPR menilai penembakan warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, oleh anggota Marinir TNI AL merupakan pelanggaran hukum. DPR meminta personel TNI tidak membawa senjata di luar tugas utama."Penembakan oleh Marinir TNI AL baik langsung maupun pantulan, adalah pelanggaran hukum," ujar Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga saat membacakan kesimpulan rapat dengan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Menurut Theo, patroli yang dilakukan anggota Marinir bertentangan dengan tugas utama menjaga keutuhan negara dan perbatasan. DPR meminta Panglima TNI menyusun prosedur operasi baru yang tidak menggunakan senjata di luar tugas utama."Panglima dan para kepala staf harus mengevaluasi standar operasi yang sejalan dengan paradigma yang baru," lanjut Theo.DPR menilai konflik dengan warga ikut dipicu pengolahan lahan sengketa untuk menjadi perkebunan tebu yang disewa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). DPR meminta praktek bisnis ini dihentikan karena melanggar UU No 34/2004 tentang TNI."TNI harus menghentikan kontrak bisnis dengan semua perusahaan khususnya TNI AL dengan RNI," kata Theo.DPR meminta panglima TNI dan KSAL menyelesaikan sengketa dan merelokasi warga. Pemda dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam mencari solusi konflik."Untuk membahas soal tanah dengan komprehensif, Komisi I akan membentuk panja tanah TNI," tandasnya.
(fay/nrl)











































