Pakar HAN Heran Rokhmin Dahuri Bukukan Dana Nonbujeter

Pakar HAN Heran Rokhmin Dahuri Bukukan Dana Nonbujeter

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 14:47 WIB
Jakarta - Pembukuan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sungguh mengherankan pakar hukum administrasi negara (HAN) dari UI, Arifin P Soeria Atmadja. Soalnya, baru pertama kali ini Arifin menemukan dana nonbujeter dicatat dengan rapi. "Ini anehnya. Dana nonbujeter dicatat pengeluaran dan pemasukannya itu aneh buat saya. Nggak ada itu di departemen lain," ungkap Arifin selaku saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/6/2007). Pencatatan itu, menurut Arifin, menunjukkan itikad baik dari Rokhmin Dahuri. "Jadi bisa dikontrol arahnya. Pencatatan itu merupakan suatu keinginan untuk transparan. Hal yang harus dicontoh oleh departemen lain," jelas Arifin, saksi ahli yang dihadirkan oleh Rokhmin. Lebih jauh, menurut Arifin, munculnya dana nonbujeter tidaklah masalah dari segi hukum administrasi negara. Hukum membolehkan adanya dana nonbujeter demi kepentingan umum dan keadaan yang mendesak."Bagaimana kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk keluarga?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago kepada Arifin."Tidak boleh dong, Pak. Tidak boleh," jawab mantan Ketua Tim Perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor itu.Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tetap harus mengudit dana nonbujeter itu. Meski dana nonbujeter itu bukanlah bagian dari APBN."BPKP punya kewenangan penuh (mengaudit). Itjen juga wewenang penuh. Itu berdasarkan UU 12/2006 tentang BPK dan UU 15/2005 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara," jelas Arifin. "Jika anda merasa aneh dengan pencatatan, lalu mengapa Anda menyarankan BPKP dan Itjen untuk mengaudit?" tanya jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak."Audit itu tidak mesti terhadap segala sesuatu yang dicatat. Itjen dan BPKP bisa menggali sendiri. Itulah tugasnya," tandas Arifin.Persidangan kemudian ditunda majelis hakim sampai Rabu, 20 Juni 2007. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terdakwa, Rokhmin Dahuri. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads