Kecam Penangkapan Abu Dujana, 5 Pemuda Ditangkap Polisi

Kecam Penangkapan Abu Dujana, 5 Pemuda Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 14:39 WIB
Solo - Aksi sekitar 25 pemuda di Solo dibubarkan polisi karena dinilai melanggar ketertiban umum dan melakukan aksi tanpa pemberitahuan. Mereka mempersoalkan cara-cara Densus menangkap Abu Dujana Cs. Selain dibubarkan, lima di antara peserta aksi ditangkap polisi.Aksi para pemuda yang menamakan dirinya sebagai Front Perlawanan Penculikan (FPP) ini dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, persis depan Mapolwil Surakarta, Rabu (13/6/2007). Tepat di seberang jalan Mapolwil adalah RS Slamet Riyadi milik TNI AD.Aksi ini dipimpin oleh Kholid Syaifullah, yang menyebut diri sebagai koordinator FPP. Mereka berangkat ke Mapolwil dengan bersepeda motor dari sebuah gedung di kampung Kartopuran, Solo, yang mereka sebut markas besar (Mabes) FPP. Mereka menyebut pelaku penangkapan mirip PKI.Sejak semula mereka memang mengecam cara-cara yang dipakai Densus 88 AT dalam melakukan penangkapan terhadap Abu Dujana Cs. Menurut mereka, aksi itu adalah penculikan yang dilakukan warga sipil bersenjata yang berdampak menimbulkan keresahan pada warga. Sesampai di depan Mapolwil, mereka mendapati pintu Mapolwil tertutup. Tanpa mempedulikan kelancaran lalu litas dan kepentingan umum, mereka justru memarkir motor di tengah Jalan Slamet Riyadi, jalan utama di Solo. Ada yang duduk-duduk di badan jalan, ada pula yang mengolok-olok polisi.Upaya polisi memperingatkan mereka tidak digubris. Akhirnya mereka dibubarkan dengan paksa setelah sempat terjadi adu fisik. Lima di antara mereka, termasuk Khalid, ditangkap dan dibawa masuk ke Mapolwil. Sisanya bubar kocar-kacir.Kapolwil Surakarta, Kombes (Pol) Yothje Mende dengan nada tinggi menilai ulah para pemuda itu tidak bisa ditolelir lagi. Pihaknya terpaksa membubarkan dan menangkap beberapa orang karena tidak mengindahkan hukum yang berlaku.Kesalahan yang dilakukan, menurut Yotje, adalah melakukan aksi di depan rumah sakit, melakukan aksi tanpa pemberitahuan serta mengganggu ketertiban umum. Yotje mengatakan pihaknya telah betindak sesuai prosedur, yaitu telah lebih dulu memberikan peringatan namun tidak digubris.Yotje juga mengomentari keberatan pelaku aksi terhadap tindakan Densus 88. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Densus telah sesuai UU yang berlaku. "Yang ditangkap bukan sembarang orang, tapi adalah orang-orang yang terlibat dalam tindak teror," kata Yotje dengan nada meninggi. (mbr/nrl)


Berita Terkait