Vonis Bebas Pontjo & Mazi Aneh

Kejagung:

Vonis Bebas Pontjo & Mazi Aneh

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 13:50 WIB
Jakarta - Vonis bebas terhadap Pontjo Sutowo dan Ali Mazi mengundang tanda tanya besar berbagai kalangan. Kejagung pun sangat kecewa atas bebasnya terdakwa korupsi kasus hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton itu."Bagaimana mungkin dengan fakta yang terbukti di persidangan, melawan hukum ada, menguntungkan terdakwa dan merugikan negara ada, ini sungguh aneh. Betul dia itu pemohon, tetapi pemohon yang tidak sesuai prosedur," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman.Hal ini disampaikan Kemas di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2007).Menurut dia, Pontjo dan Ali Mazi telah melakukan perbuatan melawan hukum."Dia secara bersama-sama mengajukan HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang tidak sesuai dengan prosedur. Dia mengajukan HGB tanpa memberitahukan pemilik HPL," ujarnya.Kemas menilai tindakan Pontjo dan Mazi bertentangan dengan pasal 22 Peraturan Pemerintah No 40/1996. "Boleh saja mengajukan HGB di atas HPL tetapi harus melalui pemilik HPL yaitu Setneg," cetusnya.Dijelaskan dia, berdasarkan pasal 4 ayat 2 peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 1999 seharusnya sebelum HGB diperpanjang ada perjanjian tertulis anatara terdakwa dengan pemegang HPL."Ini tidak dilakukan dan ini tidak ada, jelas ini melawan hukum," kata Kemas.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juni 2007, memvonis bebas Pontjo dan Mazi karena dinilai tidak melakukan korupsi dalam perpanjangan HGB Hilton yang diberikan pada 1973 dan habis pada 2003.HGB itu diperpanjang BPN pada 2003, meski Sekretariat Negara sebagai pengelola sah lahan itu belum mengeluarkan izin perpanjangan. Pontjo mengagunkan tanah tersebut untuk mendapatkan kredit dari Bangkok Bank. (aan/nrl)



Berita Terkait