PPATK-BNN Teken MoU Cegah Money Laundering Narkoba
Rabu, 13 Jun 2007 13:37 WIB
Jakarta - PPATK dan BNN menandatangani MoU program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Kerjasama ini dilakukan untuk mengetahui pencucian uang (money laundering) transaksi narkoba untuk usaha lain, seperti membeli aset hotel."Uang ini akan dibentuk secara legal, dibuat seperti bisnis perhotelan. Itu yang akan kita incar," kata Kapolri Jenderal Sutanto di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Kapolri mengatakan, hasil penelitian BNN yang bekerjasama dengan Pusat Kesehatan UI menemukan 1,5 persen dari populasi masyarakat Indonesia atau sekitar 3,2 juta orang tersangkut narkoba.Selain itu diketahui pula narkoba saat ini memiliki motif ekonomi, seperti kegiatan bisnis narkoba dari beberapa sindikat yang ada.Dikatakan Kapolri, ada tiga pilar utama untuk memberantas narkoba, yaitu mencegah dan sosialisasi, terapi dan rehabilitasi, serta penegakan hukum.Ketiga hal ini harus dilakukan secara sinkron, termasuk penegakan hukum money laundering."Kita mengejar pelaku melalui transaksi. Kita melihat bisa dari segi usahanya. Kalau usahanya showroom, tapi dia bisa punya kapal pesiar, itu patut dicurigai," katanya.PPATK, imbuh Kapolri, nantinya bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian adanya transaksi-transaksi yang dicurigai. Setelah itu baru dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.Sementara Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, dari 473 laporan yang terkait narkoba, tidak sampai 10 laporan yang benar-benar terlibat transaksi money laundering."Kami harapkan kami bukan saja bisa mengetahui informasi dari BNN, tapi mendapatkan kemampuan untuk memberantas tindak pidana narkotika," katanya.Yunus juga mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan 20 negara, sehingga jika ada transaksi narkoba yang melibatkan negara-negara tersebut, PPATK mudah melacaknya.
(umi/fay)











































