TNI AL Beberkan Sejarah Lahan Pasuruan di DPR

TNI AL Beberkan Sejarah Lahan Pasuruan di DPR

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 11:50 WIB
Jakarta - Kepala Staf TNI AL Laskamana TNI Slamet Subiyanto membeberkan sejarah tanah yang menjadi sengketa di Pasuruan. Di hadapan Komisi I DPR, KSAL mengungkapkan rencana merelokasi 6.302 rumah warga."Saya ingin keadilan ditegakkan, untuk itu perlu dilihat persoalannya secara jernih dan tenang tanpa tendensi apa-apa," kata Slamet dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Dalam kesempatan itu KSAL menerangkan asal-usul tanah milik TNI AL yang menjadi sengketa dengan warga. Dia menerangkan lahan tersebut adalah TNI AL seluas 3.759,94 hektar yang dibeli sejak 1960 dengan harga Rp 77.650.210.Lahan tersebut mencakup 11 desa di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pada 1993, TNI AL melakukan sertifikasi terhadap 14 bidang tanah seluas 3.676,35 hektar oleh BPN Pasuruan.Sampai saat ini, menurut KSAL, masih banyak penduduk yang mengklaim sebagian lahan milik TNI AL tanpa bukti yang kuat. Sengketa ini sempat diselesaikan melalui tim terpadu yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, adat dan Muspida setempat."Kita mengajukan alternatif pemecahan untuk jalan keluar. Warga melepaskan lahan milik AL yang diklaim dengan direlokasi ke berbagai tempat namun tidak pernah direspons," lanjutnya.Bahkan lanjut KSAL, pada 1999, gugatan warga terhadap TNI AL dikalahkan keputusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor 02/PDT.G/1999/PN tanggal 4 November 1999. Gugatan warga dinyatakan ditolak.TNI AL diperkuat keputusan PN Pasuruan nomor 21/PA/PDT.G/2007 tanggal 12 Maret 2007. PN Pasuruan menolak gugatan 252 warga Desa Alas Tlogo yang mengklaim tanah milik TNI AL tersebut."Langkah ke depan, TNI AL akan merelokasi 6.302 rumah seluas 378,12 hektar ke tempat yang telah ditentukan," Relokasi itu menurut KSAL dengan rincian 315,10 hektar untuk rumah dan 63,02 hektar untuk fasilitas umum dan tanah bengkok (adat). Setiap rumah mendapat ganti setiap 500 meter persegi. (fay/nrl)


Berita Terkait