Dana DKP Mengalir untuk Beasiswa Hingga Sunatan Massal
Rabu, 13 Jun 2007 10:52 WIB
Jakarta - Dua nelayan, satu guru, dan satu mantan mahasiswa dikerahkan terdakwa korupsi dana nonbujeter DKP Rokhmin Dahuri. Keempat orang itu bersaksi untuk Rokhmin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.Saksi pertama bernama Anton Setyo Nugroho. Anton merupakan mantan mahasiswa Rokhmin di Fakultas Perikanan IPB. Selaku Ketua BEM Fakultas Perikanan, Anton mengaku pernah menerima bantuan dari DKP."Pak Menteri (Rokhmin) pada saat itu menyalurkan 50-an beasiswa pada mahasiswa kurang mampu," ungkap Anton dalam sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Saksi kedua adalah seorang nelayan dari Cirebon bernama Suripto. Suripto pernah menggelar acara sunatan massal, yang sebagian dananya dibantu Rokhmin.Saksi keempat adalah seorang guru pesantren bernama M Rokhmat. Rokhmat memasukkan proposal permohonan bantuan dana untuk pengembangan fasilitas pesantren yang dipimpinnya."Saya mengajukan Rp 400-an juta. Akhirnya dikabulkan Rp 380-an juta," kata Rokhmat.Saksi terakhir juga mengaku menerima dana dari Rokhmin. Nelayan bernama Syaripudin mengaku tak pernah mengajukan proposal bantuan dana untuk madrasah yang dikelolanya, tapi berhasil 3 kali dibantu Rokhmin."Tanpa proposal, Pak Rokhmin memberikan bantuan. Soalnya Pak Rokhmin juga pernah sekolah di sana," ungkap Syaripudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.
(aba/nrl)











































