MA Usulkan Penghasilan Hakim Agung Rp 35 Juta
Rabu, 13 Jun 2007 09:37 WIB
Jakarta - Tidak mau kalah dengan Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) juga ikut mengusulkan kenaikan gaji para hakim. MA pun mengusulkan penghasilan hakim agung mencapai Rp 35 juta."Kita sudah mengusulkan kenaikan gaji itu sejak lama. Bahkan kita usulkan lebih besar, Rp 35 juta," kata jurubicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2007).Ketua II Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ini menjelaskan, kenaikan itu untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya mafia peradilan. "Kalau melihat kesejahteraan yang diterima sekarang, orang gampang saja rapuh, mudah diterjang ombak," jelasnya.Namun, Djoko juga masih belum dapat menjamin apakah dengan dinaikkannya penghasilan hakim itu, mafia peradilan dapat diberantas. "Kita tidak bisa pungkiri. Jika nantinya kalau sudah dinaikkan, masih ada saja hakim yang nakal. Hakim kan juga manusia," ujarnya.Sebelumnya, saat bertemu dengan Presiden SBY, KY mengusulkan agar tiap bulannya hakim yang memiliki masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1,796 juta. Selain itu, hakim pratama itu juga diusulkan memperoleh tunjangan total sebesar Rp 7 juta.KY pun mengusulkan setiap kenaikan satu tingkat golongan hakim, diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 1 juta. Untuk hakim pengadilan banding, menurut Busyro, hakim tinggi ini juga harus mendapatkan tunjangan di luar gaji dan tunjangan hakim tinggi sebesar Rp 5 juta.
(ary/ary)











































