Polisi Kembali Tangkap 1 Mahasiswa Terkait Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

Polisi Kembali Tangkap 1 Mahasiswa Terkait Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 24 Mei 2025 15:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali menangkap satu mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung ricuh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pelaku berinisial MAA ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Ade mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dia mengatakan total mahasiswa yang diamankan dari kejadian tersebut menjadi 16 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya 15 orang yang sudah ditahan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Para tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade Ary menyebut 15 orang yang ditetapkan tersangka adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya diamankan sudah dipulangkan. Dia menjelaskan semuanya sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Dia menjelaskan seluruh massa aksi yang diamankan berstatus sebagai mahasiswa. Dia juga menyebut, saat diamankan, ke-93 orang ini ada yang menggunakan almamater mahasiswa.

"Kemudian terhadap 78 orang lainnya sudah diizinkan sudah untuk pulang, sudah dipulangkan, dan diserahkan kepada keluarganya," ujarnya.

Unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta terjadi pada Rabu (21/5). Unjuk rasa ini pun sempat menimbulkan kericuhan hingga membuat tujuh orang anggota kepolisian disebut terluka saat melakukan pengamanan.

Lihat juga Video Mahasiswa Bakar Ban dan Rusak Pagar Gerbang Pancasila DPR

(amw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads