MA: Lahan Sedang Diproses Balik Nama di BPN
Rabu, 13 Jun 2007 09:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah telah lalai mengurus sertifikat 3 lahan miliknya yang tersebar di Jakarta. MA berdalih balik nama 3 lahan itu sedang diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Saat ini semua lahan milik MA sedang dalam proses balik nama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2007).Meski demikian, Nurhadi mengakui sertifikat 3 lahan milik MA yang berada di Jl Medan Merdeka Utara, Jl Kayu Putih, dan Jl Ahmad Yani saat ini masih atas nama pemilik sebelumnya. "Tidak mungkin MA beli tanah tanpa ada sertifikat," ujarnya.Nurhadi menjelaskan, pembelian lahan tersebut dilakukan atas nama institusi, yakni MA. "Tidak bisa kan balik nama langsung. Perlu ada tata cara, anggaran dalam DIPA untuk sertifikasi," jelasnya.Menurutnya, sertifikasi 3 lahan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 140 juta. "Saat ini kita juga tengah menganggarkan Rp 250 juta untuk proses balik nama tanah-tanah milik MA di seluruh Indonesia," ungkapnya.Nurhadi menjelaskan, pembelian tanah di kawasan Kayu Putih dilakukan dala dua tahap, yakni 3.498 m2 pada 2005 dan 2.750 m2 pada 2006. "Pembelian tanah di Ahmad Yani seluas 6.647 m2 juga dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 2005 dan 2006," jelasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, sertifikat 3 lahan milik MA masih atas nama pemilik sebelumnya. Lahan seluas 28.115 m2 yang saat ini berdiri Gedung MA di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, berasal dari hasil tukar guling dengan Pertamina.Selain lahan yang di atasnya berdiri gedung megah tempat orang mengadu nasibnya, MA ternyata juga masih memiliki 2 lahan yang belum memiliki sertifikat. Lahan milik MA itu berada di Jl Jenderal Ahmad Yani RT 007/RW 02 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta di Jl Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.Lahan di Jenderal Ahmad Yani itu masih bersertifikat atas nama Ronny Tendean, Benny Tatimu, dan Eddy Tatimu. Rencananya akan dipergunakan untuk kantor bagi pejabat eselon I. Selain itu, lahan seluas 6.647 m2 itu juga diperuntukkan kantor kepala badan MA. Sedangkan lahan di wilayah Kayu Putih seluas 6.248 m2 rencananya akan dipergunakan untuk menyimpan berkas perkara MA. Tanah itu pun masih bersertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Wiraswasta Jakarta Timur.
(ary/ary)











































