Sementara sebanyak 22 orang lainnya yakni merupakan sebagai anggota Ormas PP. Mereka ialah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
4. Masuk Target Operasi Premanisme
Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme. "Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pelapor inisial YW, selaku pihak mitra sewa telah membuat laporan pada Kamis (22/5/2025). YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.
5. Ormas Kuasai Lahan Selama 8 Tahun
Polisi mengungkap bahwa ormas PP diduga telah menguasai lahan parkir di depan RSUD Tangsel selama delapan tahun terakhir. Informasi itu berasal dari keterangan pelapor kepada penyidik.
"Sudah delapan tahun menurut versi pelapor, menguasai lokasi," kata Kombes Ade Ary.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami aktivitas apa saja yang dilakukan ormas selama mengelola lahan tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan liar. "Nanti kami pastikan ya," tambahnya.
Tonton juga "Viral Ormas dan Pekerja Proyek Ribut-ribut Masalah Lahan parkir di Pamulang" di sini:
(wia/jbr)