Jejak Jan Hwa Diana yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda

Jejak Jan Hwa Diana yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda

Auliyau Rohman - detikNews
Sabtu, 24 Mei 2025 10:10 WIB
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, kini menyandang status tersangka dalam dua kasus hukum berbeda dalam waktu nyaris bersamaan. Diana, yang awalnya ditetapkan tersangka kasus penahanan ijazah eks karyawan, kini terseret kasus perusakan mobil yang berujung penahanan dirinya oleh polisi.

Dilansir detikJatim Sabtu (24/5/2025), nama Jan Hwa Diana pertama kali mencuat ketika seorang matan karyawan CV Sentoso Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Dalam pengakuannya, eks karyawan itu menyebut ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Polda Jatim pun turun tangan. Setelah penggeledahan gudang Sentoso Seal, penyidik Polda Jatim lantas berhasil menemukan satu lembar ijazah milik eks karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu ijazah yang ditemukan itu membawa polisi pada fakta bahwa Diana ternyata menyembunyikan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendirilah yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal pada Kamis (22/5) malam. Penetapan tersangka diputuskan seusai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.

Selain itu, Diana harus berhadapan dengan kasus hukum lain. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sebelumnya menerima laporan dari seorang kontraktor atas dugaan perusakan mobil yang menyeret nama Diana dan suaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kepastian penahanan itu disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo.

"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah" di sini:

(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads