KY Usulkan Penghasilan Hakim Agung Naik Hingga Rp 30 Juta

KY Usulkan Penghasilan Hakim Agung Naik Hingga Rp 30 Juta

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 07:15 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar gaji yang diterima para hakim di seluruh Indonesia dinaikkan. Kenaikan ini termasuk juga untuk hakim agung yang seharusnya tiap bulannya mendapatkan penghasilan dari negara sebesar Rp 30 juta."Ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan di lingkungan para hakim," kata Ketua KY Busyro Muqoddas dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (13/6/2007).Hal tersebut juga disampaikan Busyro kepada Presiden SBY di Istana Merdeka pada Senin 11 Juni lalu. Dalam usulannya, KY menilai penghasilan yang layak diterima hakim agung adalah sebesar Rp 30 juta. Jumlah ini termasuk untuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.Busyro menjelaskan, berdasarkan PP No 10/2007 tentang Gaji Hakim, tiap bulannya hakim yang memiliki masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1,796 juta. Selain itu, hakim pratama itu juga diusulkan memperoleh tunjangan total sebesar Rp 7 juta.KY pun mengusulkan setiap kenaikan satu tingkat golongan hakim, diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 1 juta. "Dengan demikian, berarti hakim tanpa jabatan struktural dengan golongan IVe (tertinggi) akan mendapatkan tunjangan hakim Rp 15 juta per bulan," jelasnya.Sedangkan hakim yang memiliki jabatan struktural, lanjut Busyro, harus diberikan tunjangan sesuai dengan jabatan yang diembannya. Untuk hakim pengadilan banding, menurut Busyro, hakim tinggi ini juga harus mendapatkan tunjangan di luar gaji dan tunjangan hakim tinggi. "Selain gaji dan tunjangan, hakim tinggi juga harus mendapatkan tunjangan sebagai hakim pada pengadilan tinggi sebesar Rp 5 juta," pungkasnya. (ary/ary)


Berita Terkait