Gedung MA Tak Miliki Sertifikat
Rabu, 13 Jun 2007 06:14 WIB
Jakarta - Gedung megah yang ditempati sekitar 46 hakim agung ternyata tidak memiliki sertifikat atas nama Mahkamah Agung (MA). Lahan seluas 28.115 m2 itu pun bahkan sudah berdiri Gedung MA dan sudah dipergunakan sejak akhir 1980-an.Hal tersebut terungkap dari dokumen yang dimiliki detikcom. Dalam dokumen tersebut terungkap, gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat itu hasil dari tukar guling dengan Pertamina.Selain lahan yang di atasnya berdiri gedung megah tempat orang mengadu nasibnya, MA ternyata juga masih memiliki 2 lahan yang belum memiliki sertifikat. Lahan milik MA itu berada di Jl Jenderal Ahmad Yani RT 007/RW 02 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta di Jl Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.Lahan di Jenderal Ahmad Yani itu masih bersertifikat atas nama Ronny Tendean, Benny Tatimu, dan Eddy Tatimu. Rencananya akan dipergunakan untuk kantor bagi pejabat eselon I. Selain itu, lahan seluas 6.647 m2 itu juga diperuntukkan kantor kepala badan MA. Sedangkan lahan di wilayah Kayu Putih seluas 6.248 m2 rencananya akan dipergunakan untuk menyimpan berkas perkara MA. Tanah itu pun masih bersertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Wiraswasta Jakarta Timur.Satu-satunya tanah yang sudah bersertifikat MA adalah tanah yang berada di Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat. Lahan seluas 1.000 m2 itu dipergunakan sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara.Dalam catatan BPK pada 2006, tanah yang saat ini berdiri Gedung MA dibeli dengan harga Rp 5,45 miliar. Sedangkan tanah di kawasan Kayu Putih dibeli dengan harga Rp 10,93 miliar. Serta tanah di kawasan Cempaka Putih dibeli dengan harga Rp 15,54 miliar.
(ary/ary)











































