Polisi akan Sweeping Map Merek Fujita

Polisi akan Sweeping Map Merek Fujita

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 04:16 WIB
Jakarta - Sebuah merek produk map yang sudah dibatalkan dan tidak berlaku berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), muncul lagi di pasaran. Polisi pun berniat melakukan sweeping map merek 'Fujita' tersebut.Kasus ini menimpa Aboe Halim dan istrinya Ny Doris, pemegang merek map 'Fujita'. Sejak 20 Oktober 1999 mereka sudah mendaftarkan merek 'Fujita' dengan nomor 433829. Bahkan sudah mendapat pula nomor design 520639.Namun sekitar September 2000 datang Hendra alias Alay, yang menyatakan telah mendapat merek Fujita. Ny Doris akhirnya menggugat Hendra ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dimenangkan Ny Doris sampai ke tingkat kasasi di MA dan peninjauan kembali (PK), sehingga Dirjen HAKI pada 10 Agustus 2006 mengeluarkan surat pembatalan pendaftaran merk Fujita milik Hendra yang ditandatangani Direktur Merk Emawati Junus.Hendra tak puas, dia kemudian menggugat Dirjen HAKI di PN Tangerang. "Di tingkat pengadilan negeri Hendra kalah. Dia naik banding ke pengadilan tinggi (PT) Banten yang memenangkan Hendra," kata kuasa hukum Doris dan Aboe Halim, M Siagian, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/6/2007).Anehnya, kemenangan Hendra di PT Banten tidak ditindaklanjuti ke proses hukum lebih tinggi oleh Dirjen HAKI. Sebaliknya pada 25 Mei 2007, Dirjen HAKI menerbitkan kembali merek yang dicabut berdasar putusan MA, hanya didasari keputusan PT Banten itu."Ini aneh dan membingungkan. Bagaimana Dirjen HAKI bisa melakukan itu hanya berdasar putusan PT? Padahal masih ada peluang kasasi dan seterusnya? Lagi pula, PT Banten tidak mempunyai kewenangan membatalkan putusan MA, kecuali PTUN. Kalau begini kan plin-plan, tidak ada lagi kepastian hukum," papar Siagian.Usaha bisnis Ny. Doris pun terancam hancur. Padahal hidup ratusan tenaga kerja bergantung dari usahanya itu. Doris akhirnya mencari keadilan dengan melaporkan Hendra ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan merek sebagaimana UU No 15/2001.Menurut Siagian, polisi sudah akan merampungkan berkas tersangka Hendra dan Martin, penyalur, untuk dikirim ke kejaksaan, sambil merencanakan melakukan sweeping terhadap produk map merk Fujita ke pasar. (djo/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads