Bandara Tak Layak Harus Segera Diperbaiki dalam 3 Bulan
Selasa, 12 Jun 2007 22:42 WIB
Jakarta - Bandar udara yang dinilai tidak layak, dalam jangka waktu 3 bulan harus segera diperbaiki pihak pengelola. Kalau tidak, sejumlah konsekuensi sudah menunggu."Bandara yang obyek auditnya berstatus memenuhi dengan catatan dan tidak memenuhi harus dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tiga bulan," kata Kapuskom Publik Departemen Perhubungan (Dephub), Bambang S Ervan, di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Bambang memaparkan sejumlah konsekuensi yang akan dihadapi pihak pengelola bandara. "Kita akan melakukan down grade operational bandara bila kelayakan untuk aspek keselamatan tidak dapat dipenuhi," ungkapnya.Bambang mencontohkan, suatu bandara yang sebelumnya dapat didarati Boeing 747, namun jika dalam waktu 3 bulan belum juga diperbaiki, maka bandara itu hanya dapat didarati pesawat maksimal Boeing 737.Selain itu, lanjut Bambang, penyesuaian pungutan pelayanan jasa penumpang pesawat udara bila aspek kelayakan tidak dapat dipenuhi dalam waktu 3 bulan."Seperti pengenaan biaya penumpang Rp 30 ribu. Kalau tidak bisa menyediakan pelayanan dengan layak, misalnya toilet atau ruang tunggunya kotor, biaya pelayanan penumpangnya bisa diturunkan," ujarnya.
(ary/ary)











































