15 Mahasiswa Peserta Demo Lukai Polisi di Balai Kota DKI Jadi Tersangka

15 Mahasiswa Peserta Demo Lukai Polisi di Balai Kota DKI Jadi Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Para tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut langsung ditahan.

"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menyebut 15 orang yang ditetapkan tersangka adalah lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan. Kemudian juga diduga melawan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun," sambungnya.

Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan. Dia menjelaskan semuanya sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Dia menjelaskan seluruh massa aksi yang diamankan berstatus sebagai mahasiswa. Dia juga menyebut, saat diamankan, ke-93 orang ini ada yang menggunakan almamater mahasiswa.

"Kemudian terhadap 78 orang lainnya sudah diizinkan sudah untuk pulang, sudah dipulangkan, dan diserahkan kepada keluarganya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta terjadi pada Rabu (21/5). Unjuk rasa ini pun sempat menimbulkan kericuhan hingga membuat tujuh orang anggota kepolisian disebut terluka saat melakukan pengamanan.

Lihat juga Video 'Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex':

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads