Berkas 5 Tersangka Kasus Sapi Impor Dilimpahkan ke PN Jaksel
Selasa, 12 Jun 2007 21:16 WIB
Jakarta - Berkas perkara dan surat dakwaan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor fiktif telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kelima tersangka itu adalah Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Bulog yang juga mantan Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi Potong Bulog, Tito Pranolo, Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog, Imanusafi, serta anggota tim monitoring, yaitu Ruchiyat Subandi, A Nawawi, dan Mika Ramba Kembenan."Berkas lima tersangka sudah di limpahkan siang tadi," kata Kasipidsus Kejari Jaksel Sila Pulungan saat dihubungi detikcom, Selasa (12/6/2007).Menurut Sila, berkas kelima tersangka ini dipisah, dijadikan dua. Satu berkas untuk Tito Pranolo dan satunya lagi untuk Imanusafi cs. "Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) yaitu M Syafei dari Kejati DKI. Mungkin minggu depan sudah ada jadwal sidangnya," ujarnya.Kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.Pada tahun 2001, Bulog melakukan pengadaan 22.000 ekor sapi potong dari Australia. Bulog menunjuk 3 perusahaan swasta sebagai rekanan, PT Karyana PT Lintas Nusa Pratama (LNP), dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). Dari ketiga perusahaan itu, hanya PT Karyana yang menyelesaikan kontrak. Sementara dua perusahaan lainnya tidak pernah memenuhi kontrak sebesar Rp 11 miliar.
(mly/ary)











































