Hina Jilani Pertanyakan Kasus Pelanggaran HAM ke Jaksa Agung

Hina Jilani Pertanyakan Kasus Pelanggaran HAM ke Jaksa Agung

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2007 20:12 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima kunjungan Wakil Khusus Sekjen PBB urusan Pembela HAM Hina Jilani. Dalam pertemuan itu, Jilani menanyakan beberapa kasus pelanggaran HAM.Kasus-kasus yang dipertanyakan yakni perkembangan kasus Munir, kasus Trisakti Semanggi I dan II (TSS), kasus penghilangan orang, perlindungan saksi, dan proses hukum acara kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM ke Kejagung."Tentang perkembangan kasus Munir disampaikan pihak kejaksaan sudah dapat bahan untuk pengajuan PK dan sampai sekarang kejaksaan masih meminta polisi untuk menambah bukti," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2007).Menurut Salman, keterangan Kejagung ini dapat diterima Jilani. Selain kasus Munir, Jilani juga menyampaikan pendapatnya mengenai kasus penghilangan orang. "Menurut beliau untuk orang hilang adalah sampai ditemukan," ujar Salman.Pendapat yang disampaikan Jilani ini berbeda dengan kejaksaan. Menurut kejaksaan, kasus penghilangan orang ini terjadi waktu peritiwa itu terjadi, bukan hingga ditemukannya orang yang hilang. "Kejadian orang hilang ini sebelum UU 26/2000 mengenai Pengadlan HAM berlaku, sehingga berlaku retroaktif. Kalau berlaku retroaktif kembali ke DPR," pungkasnya. (mly/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads