Cara Lapor Konten Meresahkan di Media Sosial, Ini Daftar Kanalnya

Cara Lapor Konten Meresahkan di Media Sosial, Ini Daftar Kanalnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 14:44 WIB
konten negatif
Ilustrasi konten negatif (Foto: Infografis)
Jakarta -

Sebagai pengguna internet, masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga ruang digital tetap aman. Tindak kejahatan bisa saja ditemukan dengan berbagai motif dan modusnya.

Apabila melihat konten negatif dan meresahkan beredar di media sosial, kamu bisa membuat laporan melalui tiga kanal saluran pelaporan resmi yang disediakan pemerintah. Berikut informasinya.

Jenis-jenis Konten Negatif

Mengutip dari Indonesiabaik.id, ada beberapa konten yang mengandung unsur kejahatan serta dapat meresahkan masyarakat. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Judi online
  • Kekerasan seksual (khususnya kepada anak-anak)
  • Perundungan/bullying
  • Pornografi
  • Terorisme/radikalisme
  • Provokasi SARA
  • Berita bohong/hoaks
  • Kekerasan

3 Kanal Pelaporan Konten Meresahkan di Medsos

Ada tiga kanal aduan resmi dari pemerintah yang dapat digunakan untuk melaporkan konten-konten meresahkan di media sosial. Ini daftarnya.

1. Aduan Konten

ADVERTISEMENT
  • Website resmi: aduankonten.id
  • Email: aduankonten@kominfo.go.id
  • X (Twitter): @aduankonten
  • Instagram: aduankonten.official
  • Facebook: aduankonten official

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

3. Kepolisian Republik Indonesia

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol/Tidak

Dilansir situs Portal Informasi Indonesia, pengecekan KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dapat dilakukan secara online melalui situs Informasi Debitur (iDebku) atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
  • Pilih "Pendaftaran" pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;
  • Pastikan informasi benar dan sesuai;
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan";
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Simak juga Video 'Respons KPAI soal Grup Facebook Berisi Konten Inses':

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads