Kajari Makassar & JPU Kasus Achmad Ali Akan Dieksaminasi

Kajari Makassar & JPU Kasus Achmad Ali Akan Dieksaminasi

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2007 17:01 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan JPU yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa Achmad Ali akan dieksaminasi alias dimintai keterangan dan diperiksa.Mereka dinilai tidak teliti dan tidak cermat sehingga menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum."Terhadap jaksa-jaksa itu akan dilakukan eksaminasi karena menyangkut profesionalisme jaksa, apa sebabnya sampai bisa melakukan hal yang semestinya tidak harus terjadi," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Rencananya eksaminasi terhadap Kajari dan JPU akan dilakukan Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Selatan, karena Kajari dinilai sebagai pengendali langsung penanganan perkara di wilayahnya.Menurut Salman, perbedaan tempus delicti (waktu kejadian perkara) dan nilai kerugian negara menunjukkan ketidaktelitian jaksa."Masalah terburu-buru itu subyektif, ini karena kurang cermat dan teliti," katanya.Salman menjelaskan, dari informasi Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman, ada perbedaan antara surat dakwaan yang dibacakan JPU dengan yang diserahkan ke pengadilan."Dakwaan yang dibacakan jaksa ini yang betul, tapi yang diserahkan ini ada perbedaan, apa ada sabotase atau tidak, saya tidak bisa menentukan sejauh itu. Tapi apabila ini terjadi, itu tidak benar," tegasnya.Dengan batalnya surat dakwaan, jaksa bisa melakukan dua pilihan, yakni mengajukan banding atau memperbaiki surat dakwaan dan kemudian diajukan kembali lewat pengadilan. (umi/nrl)


Berita Terkait