Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik

Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik

Ayuningtias Puji Lestari - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 22:04 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka GRIB Jaya Kalteng.
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka GRIB Jaya Kalteng (Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan).
Jakarta -

Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng inisial R sebagai tersangka. R ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi penyegelan pada pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

Nuredy menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Sebab, kata Nuredy, aksi penyegelan pabrik dilakukan lebih dari satu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka R terancam pasal 335 dan pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin. Saat ini tersangka sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif.

ADVERTISEMENT

"Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Satu Buronan Anggota GRIB yang Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads