Kasus Kavling-Gate 70 Eks Anggota DPRD Jabar Dilanjutkan
Selasa, 12 Jun 2007 16:13 WIB
Bandung - 100 anggota DPRD Jabar periode 1999-2004 rupanya belum bisa tenang. Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki ulang kasus kavling-gate sebesar Rp 33,4 miliar. Sebelumnya pada April lalu, PN Bandung telah menvonis bebas mantan Ketua DPRD Eka Santosa pada kasus ini.Jaksa Penyidik Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan Kejakgung memerintahkan pihaknya memeriksa 70 mantan anggota, yang kini sebagian terpilih kembali menjadi anggota legislatif di pusat dan daerah."Sejak Senin 11 Juni sudah dilakukan pemanggilan. Tahap awal 10 orang, tapi lima tidak datang," ujar Didi kepada wartawan Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (12/6/2007).Kesepuluh mantan anggota dewan yang mendapat giliran pemeriksaan pertama adalah Lumi Darmawan, Amin Suparmin (kini wakil Ketua DPRD Jabar-red), Arman Koharman, Drajat Hidayat Sutardja, Samuel Lukman, Pupu Danglar, Tato Hartanto, Tarmudji Suwito, Rahmat Trisna dan Engkan Sugriwa. Namun hanya Lumi, Arman, Pupu, Tato dan Tarmudji yang memenuhi panggilan. Amin yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jabar mengaku sedang dinas ke Jakarta, sedang empat lainnya tak memberi alasan jelas. Masing-masing mantan anggota dewan tersebut mendapatkan 30 pertanyaan seputar proses pencairan dana kavling dan penggunaannya.Vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Bandung terhadap Eka Santosa pada April 2007 lalu, mengundang pertanyaan sejumlah kalangan. Sebab pengadilan sebelumnya memutus terdakwa lain Kurdi Moekri, mantan wakil ketua DPRD Jabar, dengan hukuman empat tahun penjara. Karenanya vonis bebas itu dipertanyakan karena dirasa melawan rasa keadilan.
(ern/djo)











































