Ada Long Weekend Lagi Minggu Depan, Ini Jadwal Tanggal Merahnya

Ada Long Weekend Lagi Minggu Depan, Ini Jadwal Tanggal Merahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 17:37 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock)
Jakarta -

Di pekan depan yang merupakan akhir bulan Mei 2025, ada lagi long weekend selama beberapa hari. Ini dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Berikut tanggal long weekend di minggu depan.

Jadwal Long Weekend Minggu Depan

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei, sedangkan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada 30 Mei 2025. Periode tersebut berdekatan dengan akhir pekan atau long weekend.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwalnya.

  • Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025
  • Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan

Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2025 di Katedral Jakarta

Gereja Katedral Jakarta mengumumkan jadwal misa Kenaikan Yesus Kristus 2025. Catat waktunya!

ADVERTISEMENT

Hari, tanggal: Kamis, 29 Mei 2025
Waktu:
- Pukul 08.30 (offline dan online)
- Pukul 11.00 (offline)
- Pukul 16.30 (offline dan online)
- Pukul 19.00 (offline)

Sisa Tanggal Merah 2025

Berikut ini sisa tanggal merah 2025 di bulan Juni sampai Desember.

1. Libur nasional

  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

2. Cuti Bersama

  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Pegawai negeri dan pegawai swasta memiliki aturan cuti yang berbeda. Berikut informasinya.

  • Pegawai negeri: Berdasarkan poin kedua Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan pegawai negeri atau ASN.
  • Pegawai swasta: Berdasarkan poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Simak juga Video 'Waspada Post Holiday Blues, Apa Itu?':

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads