Ali Mazi & Pontjo Sutowo Bebas, JPU Nyatakan Kasasi
Selasa, 12 Jun 2007 14:18 WIB
Jakarta -
Kedua terdakwa korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, divonis bebas. Jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan kasasi."Dengan tidak mengurangi hormat atas keputusan hakim, JPU akan melakukan kasasi dengan waktu yang telah ditentukan," ujar JPU Ali Mukartono di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Usai sidang, JPU Hendrizal menyayangkan keputusan hakim membebaskan Ali dan Pontjo dari dakwaan. Pertimbangan hakim dalam memutus bebas keduanya dinilai tidak menyentuh materi yang telah didakwakan."Kami menyayangkan hakim yang tidak mempertimbangkan persoalan ketidakabsahan perpanjangan HGB yang hanya mempersoalkan posisi Pontjo dan Ali yang saat itu bukan pejabat publik," jelas Hendrizal.Kuasa hukum Ali Mazi, Bongaran Situmeang, sangat puas dengan putusan hakim. Dia mendukung pertimbangan hakim yang menilai tidak ada satu pun tindakan melawan hukum yang dilakukan kliennya."Perpanjangan HGB semuanya sesuai prosedur yang berlaku. Pejabat mengatakan urus ini, dia urus. Urus itu dia urus. Semua sesuai prosedur. Katanya harus minta rekomendasi, ya Ali Mazi minta rekomendasi," bebernya.Siap menghadapi kasasi JPU? "Bangsa kita bukan bangsa pendendam. Seolah-olah kalau terdakwa belum masuk penjara belum puas. Kami sih siap saja menghadapi," tukas Bongaran.RicuhUsai sidang, puluhan wartawan menyerbu Ali dan Pontjo. Namun niat pekerja media untuk mengambil gambar dan mewawancarai kedua orang itu dihalang-halangi pendukung keduanya dan petugas keamanan.Gubrak! Papan pembatas kursi pengunjung dengan area sidang terguling akibat aksi dorong-mendorong."Wartawan bukan penjahat. Ini kantor preman atau kantor pengadilan. Baru dibebaskan saja begitu," teriak para wartawan.Aksi berakhir ketika petugas keamanan menggiring Ali dan Pontjo ke ruangan staf.
(nvt/nrl)










































