Amien Rais Diadukan ke Kapolri
Selasa, 12 Jun 2007 13:17 WIB
Jakarta - Pernyataan Amien Rais bahwa dirinya menerima dana DKP dari Rokhmin Dahuri masih berbuntut panjang. Kali ini Amien diadukan Sekjen LSM People Aspiration Center (Peace) Dody Rudianto ke Kapolri karena dinilai melanggar UU Pilpres."Amien jelas melanggar hukum. Dana yang boleh diterimanya tidak boleh lebih dari Rp 100 juta, tapi faktanya dia menerima Rp 200 juta," kata Dody yang juga Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP PAN di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Dalam kesempatan ini Dody membawa serta daftar penyumbang dana pasangan Amien-Siswono. Dan menyerahkannya ke Mabes Polri, namun dalam daftar tersebut tidak tercantum nama Rokhmin. Dia pun meminta Polri untuk memeriksa Amien terkait pernyataannya itu."Dalam 288 nama tidak ada nama Pak Rokhmin. Kita minta polisi menelusuri pernyataan Amien ini. Kita juga akan cek ke Pak Siswono," imbuhnya.Dalam daftar tersebut terlihat nama-nama penyumbang dana mulai dari Rp 5 juta hingga yang terbesar Rp 100 juta. Dan total keseluruhan dana yang terhimpun sebesar Rp 22 miliar."Kita minta Kapolri untuk memeriksa pernyataan Pak Amien. Apakah benar atau tidak, atau apakah sekadar manuver saja. Kita juga akan memberikan data ke KPK," tandasnya.
(ndr/nrl)











































