Pemprov Jakarta Pasang 10 CCTV di Tanah Abang untuk Awasi Parkir Liar

Pemprov Jakarta Pasang 10 CCTV di Tanah Abang untuk Awasi Parkir Liar

Antara News - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 09:10 WIB
Warga memadati jalan di Pasar Tanah Abang, Sabtu (1/5/2021). Keramaian ini bertepatan dengan 2 pekan menjelang hari raya Idul Adha 2021. Selain itu, parkir roda dua di badan jalan (parkir on the street) turut memicu penyempitan jalan dan menyebabkan arus kendaraan tersendat. Pantauan kepadatan lalu lintas terlihat di Jl Mas Mansyur, depan Hotel Millenium dan Jalan Wahid Hasyim.
Foto parkiran di Tanah Abang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 10 kamera pengawas atau CCTV di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. CCTV itu dipasang untuk mengawasi munculnya parkir liar.

"Total menjadi 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir Antara, Kamis (22/5/2025).

Hingga saat ini Pemprov Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Tanah Abang saat ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera kedelapan) sedang dilakukan pemasangan," kata Syafrin.

Adapun kawasan Tanah Abang menjadi salah satu titik adanya parkir liar. Dikabarkan di sana terdapat juru parkir (jukir) yang menetapkan tarif parkir Rp 60 ribu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan menindak tegas parkir liar di Tanah Abang. Peraturan mengenai larangan parkir liar sudah ada, tapi belum dijalankan maksimal.

Peraturan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.

Penindakan yang dimaksud berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Gubernur telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dia juga meminta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau dikenal sebagai 'pasukan oranye' untuk mendukung penindakan di lapangan.

Simak juga Video: Respons Pramono soal Parkir Liar di Tanah Abang Getok Tarif Rp 60 Ribu

(zap/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads