Kongkalikong Eks Menhut Prakosa - Hartati Diminta Diusut KPK

Kongkalikong Eks Menhut Prakosa - Hartati Diminta Diusut KPK

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2007 12:33 WIB
Jakarta - Mantan Menhut M Prakosa dan pengusaha yang juga anggota Fraksi Utusan Golongan MPR Hartati Murdaya dicurigai melakukan kongkalikong pencaplokan hak penggunaan hutan (HPH) milik Inhutani I di Kalimantan.Kecurigaan itu disampaikan sekitar 30 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) dalam aksinya di depan gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2007). Mereka membawa bendera dan poster-poster berisi tuntutan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut.Berselang 5 menit, 3 perwakilan Ampuh menyerahkan sebundel kertas berupa data-data dan kliping berita di koran mengenai dugaan penyimpangan yang ditengarai merugikan negara Rp 11,3 miliar.Koordinator aksi Ahmad Fauzan menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2004. Ketika itu Menteri Kehutanan M Prakosa mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada PT Intracawood yang dimiliki Hartati Murdaya melalui SK nomor 335/Menhut/II/2004 seluas 195 ribu hektar di Malinau dan Bulungan, Kaltim."Areal tersebut masih milik Inhutani I, dan PT Intracawood belum pernah menjadi pemegang izin konsesi HPH. Dengan begitu telah terjadi pencaplokan BUMN oleh swasta," kata Ahmad Fauzan.Kejanggalan lainnya, menurut dia, PT Intracawood hanya dikenai tarif Rp 30 ribu per hektar atau sebesar Rp 17,05 miliar. Padahal mengacu pada judul SK pemberian izin, bukan perpanjang izin, maka besaran iuran yang harus dibayarkan Rp 50 ribu per hektar atau Rp 24,4 miliar."Telah terjadi manipulasi dokumen dan mempermainkan ketentuan perundangan, sehingga negara dirugikan Rp 11,3 miliar," ujarnya. "Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti pencaplokan milik Inhutani ini. KPK juga harus segera memeriksa Hartati Murdaya dan mantan Menhut M Prakosa yang terlibat langsung dalam kasus tersebut," pungkas Fauzan. (ana/sss)


Berita Terkait