PN Makassar Bebaskan Achmad Ali

PN Makassar Bebaskan Achmad Ali

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2007 12:00 WIB
Makassar - Terdakwa kasus korupsi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Achmad Ali divonis bebas. Hakim menilai dakwaan JPU tidak lengkap."Dakwaan JPU tidak lengkap, tidak sistematik dan tidak tematik," kata Ketua Majelis Hakim Sudirman Hadi dalam sidang putusan sela di PN Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/6/2007).Hakim juga menilai dakwaan JPU tidak cermat. Hal tersebut terlihat dakwaan JPU mengenai tempos delicty (waktu kejadian) perkara. Dalam dakwaan pertama JPU mengatakan tindak korupsi yang dilakukan Achmad Ali terjadi pada tahun 1999."Namun pada dakwaan kedua, JPU mengatakan tindak korupsi itu terjadi antara tahun 1999-2002," ungkap Sudirman.Hakim juga mempersoalkan dakwaan JPU mengenai jumlah uang yang diselewengkan Achmad Ali. Dakwaan JPU mengenai hal ini juga dinilai berbeda-beda. Dalam dakwaan pertama JPU menyebut angka kerugian negara Rp 29 juta. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Achmad Ali dituding merugikan negara Rp 150 juta. (djo/nrl)



Berita Terkait