Sindikat Sabu 3 Kg Jaringan Malaysia di Serang Simpan Barbuk di Beha

Sindikat Sabu 3 Kg Jaringan Malaysia di Serang Simpan Barbuk di Beha

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Mei 2025 19:24 WIB
Polres Serang bongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia (Bahtiar/detikcom)
Foto: Polres Serang bongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Dua pengedar sabu 3 kilogram jaringan Malaysia yang ditangkap di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta menyimpan sabu di dalam pakaian dalam. Sabu disimpan oleh kedua tersangka yaitu H (28) dan DR (28).

"Disimpan di pembungkus, bra sebelah kanan kiri dan pembalut," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (21/5/2025).

Mereka membawa sabu ini melalui Bandara Kualanamu di Medan ke Soekarno-Hatta. Tapi, upaya mereka bisa digagalkan karena tim dari Satresnarkoba telah memetakan jaringan kelompok ini. Di samping itu, 5 orang sebelumnya telah ditangkap yaitu di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka," paparnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, selain akan disebar di Banten dan Jakarta, sabu oleh kedua orang ini akan dibawa ke Lombok, NTB. Mereka melekatkan sabu di pakaian dalam sehingga bisa lolos dari x-ray bandara.

ADVERTISEMENT

"Dia melekat di badan, disimpan di bra setengah kilo dan setengah kilo di pakaian dalam," ujar Bondan.

Untuk meloloskan sabu tersebut, kedua tersangka ini juga mendapatkan upah tersendiri yaitu Rp 70 juta per kilogramnya. Sedangkan, antara kurir yang lain termasuk lima tersangka yang diamankan di Serang juga tidak saling mengenal.

"Jadi kurir-kurir ini dikendalikan dari Malaysia, dia dapat upah tapi tidak tahu. Ketika dia mengantarkan barang ketemu siapa, dia tidak tahu, tidak saling kenal," pungkasnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan ini adalah tersangka IA (30), GC (29), ON (32), RA (43) dan tersangka TA (23). Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka yaitu H (28) dan DR (28) akan mengedarkan sabu ke NTB. Dia rencananya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Adapun secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau 3 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan 1 gram digunakan untuk 5 jiwa.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.

Simak juga Video: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,94 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads