Putri Widjan Ingin Mundur dari Saksi Kasus Korupsi Bulog
Selasa, 12 Jun 2007 11:45 WIB
Jakarta - Putri mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Winda Nindyati Djuanda, mengajukan pengunduran diri sebagai saksi. Namun Kejagung menolak mentah-mentah rencana itu.Winda selama ini menjadi saksi kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan berbagai komoditas di Bulog."Ada permintaan dari pengacara, karena dia anak kandung dan ponakan (Widjokongko), ingin mengundurkan diri dari saksi menurut pasal 168 KUHAP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/6/2007).Permohonan itu, kata Salim, tidak dapat diterima karena dalam pasal 168 KUHAP mengatur masalah pengunduran diri dalam persidangan, bukan dalam penyidikan."Saya sudah jawab surat itu, dan saya tetap akan panggil Winda pada Jumat (15 Juni)," kata Salim.Sebelumnya pada Senin 11 Juni, Kejagung menjadwalkan pemanggilan Winda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus yang melibatkan ayahnya dan pamannya itu. Namun Winda tidak memenuhi panggilan dengan alasan akan mengundurkan diri.
(umi/sss)











































