Depdiknas Tak Berwenang Beri Sanksi Sekolah Doni
Selasa, 12 Jun 2007 10:43 WIB
Jakarta - SDN 27 Pemecutan Denpasar mendadak tenar setelah kasus tewasnya siswa sekolah itu dalam sebuah perkelahian antarsiswa. Namun Depdiknas tidak bisa memberikan sanksi ke pihak sekolah."Sejak desentralisasi, kewenangan ada di Diknas Provinsi atau Kabupaten/Kota," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Waskito Ardi kepada detikcom, Selasa (12/6/2007).Lebih seminggu lalu dua siswa SDN Pemecutan, M Doni Ardiansyah (9) dan I Kadek Adi Suwandana Putra (8) terlibat perkelahian khas anak-anak saat guru-guru di sekolah itu tengah rapat. Kadek mengalami luka dan meregang nyawa beberapa jam kemudian.Buntutnya Doni ditetapkan aparat sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.Bambang mengaku Depdiknas belum mendapat laporan mengenai hal itu. Dia juga tidak tahu apakah di Denpasar ada ketentuan siswa-siswi dipulangkan saat guru rapat atau tidak."Di beberapa daerah sudah ada surat edaran yang mengatur ketentuan kalau guru rapat, murid harus dipulangkan dan belajar di rumah. Ini supaya tidak lepas kontrol di sekolah," ujar Bambang.Terlepas dari masalah itu, Bambang menyesalkan kejadian yang menimpa Kadek. Peristiwa itu terjadi karena belum adanya aturan khusus tentang bullying. "Sebab anak-anak pada dasarnya belum bisa melakukan tindakan kriminal. Di sini belum cukup jelas UU-nya, bagaimana aturan kalau anak mengancam anak, anak menganiaya anak, dan sebagainya. Padahal kejadian seperti ini seringkali terjadi," ujar dia.
(umi/nrl)











































