Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Divonis Kasus Hilton

Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Divonis Kasus Hilton

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2007 09:28 WIB
Jakarta - Bebas atau menjadi penghuni hotel prodeo. Itulah dua kemungkinan nasib Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo yang segera ditentukan.Selasa (12/6/2007), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, akan menggelar sidang vonis atas dua terdakwa dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton."Sidang jadwalnya pukul 11.00 WIB," ujar panitera pengganti kasus tersebut, Widi Astuti, kepada detikcomBeberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ali dan Pontjo telah bersama-sama dengan 2 terdakwa lain (semua tidak ditahan) dalam berkas terpisah melakukan tindakan memperkaya suatu korporasi, yaitu PT Indobuilco. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1,93 triliun.2 Terdakwa lain yang dimaksud adalah Kakanwil BPN DKI Robert Jeffrey Lumempouw dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro.JPU yang dikoordinatori Ali Mukartono lantas menuntut pidana penjara 7 tahun kepada para terdakwa, karena dinilai terbukti dalam dakwaan primer.JPU juga meminta pencabutan HGB 26 dan 27 Gelora hasil perpanjangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKIJakarta.Selain itu, bila suatu saat pemerintah RI digugat suatu pihak terkait kasus ini, dan kalah, maka para terdakwalah yang diwajibkan membayar secara tanggung renteng.Ali dan Pontjo didakwa dengan dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dan dakwaan subsider, diancam dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Karena telah memperpanjang HGB No 26 dan 27 Gelora, maka dianggap telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno sebesar Rp 1,93 triliun.Perhitungan itu diperoleh dengan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads