Divonis 6,5 Tahun, Gusti Randa Banding
Senin, 11 Jun 2007 17:51 WIB
Jakarta - Dengan wajah tertunduk, Gusti Randa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemuda pembunuh dan pemerkosa gadis berusia 13 tahun tersebut divonis 6 tahun 6 bulan.Selama persidangan, Gusti Randa terus meremas-remas jarinya. Wajahnya tertunduk ketika hakim tunggal Erawan membacakan vonisnya di PN Jakut, Jl Danau Sunter, Jakarta, Senin (11/6/2007).Hakim menyatakan Gusti Randa bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya. Hal itu berdasarkan pengakuan Gusti Randa di persidangan. karenanya, dia divonis penjara 6 tahun 6 bulan.Menurut kuasa hukum Gusti, Rizky Herawati, kliennya terus menyatakan penyesalan telah membunuh Muna Nuriah, gadis kelas 6 SD berusia 13 tahun pada 10 Maret 2007 silam."Setiap kali sidang dia selalu menyatakan penyesalannya. Tadi selama sidang dia juga banyak tertunduk, tidak berani menatap hakim," kata Rizky usai persidangan yang berlangsung tertutup.Usai dibacakan vonis, langkah Gusti terlihat lunglai. Wajahnya terlihat kusut dengan kemeja putih dan celana hitam yang tidak lagi bersih. Dia langsung menuju mobil tahanan yang membawanya langsung ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Usai persidangan, Rizky menyatakan banding. Menurutnya, keputusan hakim tidak beralasan, karena pengakuan tersangka hanya dapat dijadikan dasar hakim jika semua bukti fisik dan saksi tidak mencukupi."Itu alat terakhir untuk hakim memvonis. Menurut KUHP, pengakuan terdakwa diambil jika para saksi dan alat bukti tidak mencukupi. Tentu kita akan banding," kata Rizky berapi-api. Untuk itu dia menyatakan banding.Sementara teman Gusti Randa, Hendra Saputra, yang didakwa ikut membantu kejahatan Gusti masih menunggu proses hukum, belum divonis karena dalam berkas perkara terpisah.Gusti Randa memerkosa Muna pada Sabtu 10 Maret 2007 malam di ladang kosong. Gusti kemudian membunuh Muna dengan mencekik dan menyumpul mulut Muna dengan batu sehingga masuk ke tenggorokan dan ditutup dengan kain sapu tangan. Gusti dalam aksinya dibantu Hendra. Jasad Muna ditemukan warga pada 11 Maret 2007.
(ana/sss)











































