Sidang Tuntutan Pengebom A&W Ditunda 18 Juni
Senin, 11 Jun 2007 17:18 WIB
Jakarta - Terdakwa pengebom restoran A&W Plasa Kramat Jati Indah, M Nuh, terpaksa menunggu lebih lama lagi tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang tuntutan ditunda hingga Senin 18 Juni 2007."Sidang ditunda sampai 18 Juni 2007. Semoga pagi," ungkap kuasa hukum M Nuh, M Solihin Hadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/6/2007) pukul 17.00 WIB.Seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur Enen Saribanon sebelumnya, sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) belum dikeluarkan Kejaksaan Agung."Ditunda katanya karena rentut dari Kejaksaan Agung belum selesai," kata Solihin.Solihin sendiri heran mengapa kasus kecil seperti yang dilakukan kliennya itu harus memakai rentut. Mengingat skala perbuatan dan pelakunya yang hanya sendiri, mestinya tuntutan cukup dibuat oleh jaksa penuntut umumnya saja."Kita pertanyakan, mengapa harus pakai rentut. Ini bukan perkara besar," tandas Solihin.M Nuh didakwa dengan pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme. Dan dakwaan subsider, pasal 9 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.M Nuh merupakan pelaku solo dalam upaya bom bunuh diri itu. Dengan bahan-bahan yang dibeli di Pasar Jatinegara seperti korek api, kawat, lampu indikator, paralon, dan petasan sebagai potasiumnya, pria lulusan STM ini merangkainya menjadi 4 bom.Namun upaya pengeboman itu tidak sepenuhnya berhasil. M Nuh yang berencana sekalian bunuh diri bersama bom malah ditemukan selamat meski terluka dan menjadi korban tunggal akibat perbuatannya sendiri.
(aba/sss)











































