Tidak Diproses KPUD, Sarwono Layangkan Surat Protes
Senin, 11 Jun 2007 16:44 WIB
Jakarta - Gagal maju menjadi cagub DKI Jakarta melalui jalur independen, Sarwono melayangkan surat protes ke KPUD DKI Jakarta. Sarwono memprotes keras sikap KPUD yang menyatakan calon independen seperti dirinya tidak akan diproses."Kami menganggap ini sebagai pelecehan. Apalagi ternyata KPUD menyatakan, jika penerimaan calon independen hanyalah atas desakan masyarakat," cetus ketua tim sukses Sarwono, Uncu Nasir, usai memberikan surat protes itu di kantor KPUD, Jl Budi Kemuliaan, Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/6/2007).Uncu mengatakan, sebagai pelaksana pilkada, KPUD tidak responsif dengan keinginan masyarakat. Apalagi saat ini MK sedang memproses judicial review UU 32/2004 tentang Pemda yang bisa membuka jalan bagi munculnya calon independen."Masyarakat juga masih mempertanyakan landasan hukum pilkada karena UU 34/1999 tentang DKI Jakarta masih dibahas di DPR," kata Uncu lebih lanjut.Karena itu, lanjut Uncu, Sarwono sudah menyiapkan tim kuasa hukum menggugat sikap KPUD itu.KPUD menanggapi protes kubu Sarwono dengan enteng. Wakil Ketua Pokja Pencalonan KPUD M Taufik mengatakan protes tim Sarwono merupakan hak warga negara yang bisa dimaklumi."Itu hak Pak Sarwono sebagai warga negara. Jika ingin dilanjutkan ke proses hukum, silakan saja. Kita akan ikuti, karena KPUD ini hanya sebagai pelaksana UU," tandas Taufik.
(aba/nrl)











































