Amien Rais Cs Dinilai Tidak Berhak Gugat ExxonMobil

Amien Rais Cs Dinilai Tidak Berhak Gugat ExxonMobil

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 16:34 WIB
Jakarta - Amien Rais cs yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC)dinilai tidak berhak menggugat ExxonMobil Indonesia Incorporation. Karena itu, gugatan yang diajukan ke Exxon pun dianggap salah alamat."Para penggugat tidak punya kualifikasi atau kualitas sebagai penggugat Exxon," ujar kuasa hukum ExxonMobil, Fredrik J Pinangkunary, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/6/2007).Sebab Exxon, lanjut Fredrik, tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak kerjasama dalam Blok Cepu. Karena itu, gugatan yang diajukan Amien Rais cs dinilai masih prematur."Ini terjadi error in persona. Exxon Mobile Indonesia Incorporation sebagai tergugat III tidak terlibat dalam Blok Cepu. Yang terlibat adalah Ampolex dan Mobil Cepu Limited," terang Fredrik.Selain itu menurut dia, para penggugat sebagai warga negara, telah diwakili oleh pemerintah pada saat penandatanganan Kontrak Kerjasama (KKS) kontrak kesepakatan Blok Cepu."Bila tiap warga negara punya kualifikasi mengajukan gugatan karena kebijakan pemerintah, maka akan ada banyak gugatan warga negara di pengadilan," cetus Fredrik.Anggota Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu (Tambang-Negara), AW Adnan mengatakan, seharusnya Blok Cepu tidak perlu dieksplorasi, dan karenanya tidak perlu diserahkan pengelolaanya kepada Exxon."Tidak perlu diberikan ke asing, karena pasti kita juga bisa mengelola," cetus Adnan.Sidang yang dipimpin hakim Moefri ini akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 Juni dengan agenda pembacaan replik penggugat.Pada 2006 lalu, mantan Ketua MPR Amien Rais cs menggugat pengelolaan Blok Cepu. Namun ditengah jalan, gugatan dicabut lantaran jumlah tergugat ditambah. Setelah mendaftar ulang gugatan, sidang digelar lagi.GRPBC ini antara lain juga beranggotakan Kwik Kian Gie dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida.Duduk sebagai tergugat dalam kasus ini antara lain Pemerintah RI, Menneg BUMN, BP Migas, Pertamina, ExxonMobil Coorporation, Ampolex, Pertamina Cepu, Mobil Oil Cepu, dan Humpuss Patra Gas.Dalam gugatannya, kesepakatan Blok Cepu dinilai mengandung beberapa permasalahan hukum yang terjadi sejak penunjukan kontraktor Blok Cepu yaitu Humpuss Patragas (HPG).Masalah lantas berlanjut saat terjadi pengalihan saham HPG kepada ExxonMobil, hingga perubahan kontrak Technical Assistance Contract (TAC) menjadi Production Sharing Contract (PSC) atau KKS.Karena itu, kontrak dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas kepatutan dan kepentingan umum. KKS dinilai melanggar pasal 38 PP No 35/2004 yang menyatakan bahwa KKS harus tunduk pada hukum Indonesia.KKS tersebut juga dianggap melanggar pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan syarat sahnya suatu perjanjian antara lain adalah adanya kesepakatan. KKS juga melanggar pasal 1339 yang menyatakan kesepakatan harus memenuhi asas kepatutan.Atas apa yang dilakukan dalam kontrak Blok Cepu itu, maka Indonesia dinilai GRPBC jadi pihak yang dirugikan. Sebab meski pemerintah Indonesia memperoleh bagian 85%, namun beban operasional juga dibebankan kepada RI. Besarnya biaya operasional pun dapat ditentukan setinggi apa pun oleh ExxonMobil. (nvt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads