80 Persen Alat Bukti Kasus Soeharto Telah Terkumpul

80 Persen Alat Bukti Kasus Soeharto Telah Terkumpul

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 15:35 WIB
Jakarta - Persiapan Kejagung menggugat perdata mantan Presiden Soeharto terkait penggunaan dana Yayasan Supersemar semakin matang. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pun telah mengumpulkan 80 persen alat bukti.Beberapa saksi juga sudah dikonfirmasi untuk menguatkan bukti-bukti berupa fotokopi dokumen.Hal ini disampaikan ketua tim JPN Dachamer Munthe di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2007)."Kalau saksi mungkin sekitar 10 orang sudah ada. Tapi saya tidak perlu menyebutkan namanya. Saya nggak enak, nanti mereka terusik," kata Dachamer. Menurut Dachamer, saksi-saksi itu menguatkan barang bukti yang dimiliki Kejagung. Sehingga barang bukti itu dapat dijadikan alat bukti. Saksi-saksi itu, kata Dachamer, merupakan pihak yang terkait dengan aliran dana Yayasan Supersemar. "Mereka itu sangat menguatkan. Beliau-beliau ini ikrar membantu kita semua," ujar Dachamer.Saksi-saksi yang dikonfirmasi ini antara lain dari pihak bank dan auditornya. "Pokoknya semua oke deh," kata Dachamer.Draf gugatan perdata kasus ini, lanjut Dachmer, sudah selesai dari dulu. Namun ada beberapa perubahan. "Dari dulu sudah, tapi draf harus didukung dengan bukti. Jadi ada dong perubahannya," jelas Dachamer.Kejagung menargetkan gugatan perdata Soeharto sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan sebelum HUT Kejaksaan pada 22 Juli 2007 mendatang.Dalam gugatan perdata secara materiil, kejaksaan akan menggugat Rp 1,5 triliun. Sedangkan gugatan immateriil berjumlah Rp 10 triliun. (fiq/umi)


Berita Terkait