Lapindo Ngotot Tidak Bersalah di Semburan Lumpur Sidoarjo

Lapindo Ngotot Tidak Bersalah di Semburan Lumpur Sidoarjo

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 15:34 WIB
Jakarta - Kasus perdata gugatan YLBHI pada Lapindo atas semburan lumpur yang terjadi Sidoarjo, Jawa Timur, terus berlangsung. Dalam dupliknya, Lapindo ngotot tidak bersalah dalam kasus semburan lumpur yang menenggelamkan sejumlah rumah tersebut."Kami menolak semua dalil replik penggugat, kalau Lapindo dinyatakan sebagai pemicu semburan lumpur. Tidak ada hubungan pengeboran dengan semburan," ujar kuasa hukum Lapindo Ahmad Mutosim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/6/2007).Dijelaskan dia, semburan lumpur yangt terjadi pada 29 Mei 2006 dan berjarak sekitar 150-200 meter dari titik pengeboran bukanlah terjadi akibat aktivitas pengeboran. Namun, faktor alam yaitu aktivitas tektonik yang berhubungan dengan gempa tektonik di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 yang menjadi pemicu."Tidak ada hubungan sebab akibat antara sumur dengan pengeboran," cetus Ahmad.Menurut dia, dalam gugatan perdata ini, Medco atau Prakarsa Group selaku pemilik 32 persen working interest dan Santos PTY Ltd selaku pemilik 18 persen working interest, seharusnya juga menjadi pihat turut tergugat. Demikian pula dengan Medici Citra Nusa (MCN) sebagai kontraktor, dan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.Ahmad menilai, ada proses main hakim sendiri dalam kasus tersebut. Sebab, belum ada putusan pengadilan apa pun, namun telah ada vonis pada Lapindo. Selain itu, hakim yang telah meniadakan proses mediasi dalam proses sidang perdata tersebut dianggap telah melanggar hukum acara.Sidang yang dipimpin hakim ketua Moefri memundurkan sidang hingga 18 Juni dengan agenda pembuktian tertulis dari penggugat. (nvt/asy)


Berita Terkait